Setelah itu, isi dan tanda tangani formulir permohonan balik nama, lalu serahkan dokumen tersebut kepada petugas. Pastikan dokumen yang Anda siapkan telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Mengurus surat kuasa (Jika dikuasakan oleh orang tua) Septian Nugraha adalah jurnalis dan material author berpengalaman. Lama berkarier sebagai jurnalis https://www.propertyday.id/balik-nama-sertifikat-rumah-suami-istri/