Ada pun bunyi Pasal one hundred and five Ayat (b) yaitu “Pemeliharaan anak yang sudah cukup umur atau mumayyiz akan diserahkan kepada sang anak untuk memilih di antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaannya. Batas usia dewasa yang dimaksud adalah 21 tahun, sesuai dengan aturan yang tertulis pada https://hakasuhanakjauhkepadasiap39506.is-blog.com/36832226/hak-asuh-anak-things-to-know-before-you-buy