Tunjangan PNS lainnya adalah tunjangan jabatan. Namun, tunjangan ini hanya dikhususkan untuk jabatan tertentu. PNS yang berhak menerima tunjangan jabatan ialah PNS yang menduduki jenjang eselon dengan nominal paling rendah Rp490 ribu hingga Rp5,5 juta. Masing-masing golongan tersebut dibagi lagi menjadi empat berdasarkan nama pangkatnya. Untuk lebih mudah memahaminya, di https://tysonkudnv.angelinsblog.com/25947901/https-pion786-com-no-further-a-mystery